Bismillahirrahmanirrahim.
Kepulanganku ke kampung halaman kali ini bukan hanya untuk berlibur, namun juga ingin mengurus beberapa dokumen. Diantaranya dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ditulisan ini saya akan menjelaskan alur pengurusan SKCK di Kabupaten Soppeng. Berikut Langkah-langkah kepengurusannya:
- Mengurus Surat pengantar di Kelurahan
Untuk mengurus surat ini, langsung saja datang ke kantor lurah di tempat anda berada. Tanya saja, ingin meminta surat pengantar untuk kepengurusan SKCK. Mereka akan mebuatkan surat tersebut. Di kantor lurah PAJALESANG, pengurusan in tidak dipungut biaya apapun. Disini kita akan ditanya, untuk keperluan apa SKCK ini dibuat. Jawab saja sesuai keperluan. - Meminta tanda tangan dari Kepala Camat
Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kita akan diminta untuk meminta tanda tangan kepala camat di surat tersebut. - Menuju ke Polsek
Selanjutnya, kita harus meminta lagi surat pengantar dari polsek daerah. Disana akan ditanyai beberapa pertanyaan, dan jangan lupa untuk membawa KTP. Pertanyaanya hanya seputar diri kita. - Menuju ke Polres di Soppeng Kota
Setelah surat pengantar selesai dari Polres setempat, selanjutnya kita ke polres daerah. Disanalah SKCK ini akan dibuat. Ketika sampai disana, bertanya saja harus menuju loket mana untuk pengurusan SKCK. Pak polisi yang baik hati akan menunjukkan tempatnya. Ketika sudah didepan loket, sang penjaga akan bertanya apakah sudah memiliki kartu sidik jari atau belum. Jika belum, makan proses selanjutnya pembuatan kartu sidik jari. - Usai kartu sidik jari
SEtelah pembuatan kartu ini, kita akan diminta untuk mengisi formulir. Isi saja sesuai dengan identitas diri yang diminta. Jangan mengisinya dengan aneh-aneh. Bertanyalah ke petugas jika tak tahu cara mengisinya, atau ada hal yang kurang dimengerti. - Setor Formulir beserta persyaratan Berkas
Usai mengisi lengkap formulir, selanjutnya bisa serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut persyaratan dokumennya:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir
- Rumus Sidik Jari (serahkan kartu asli yang tadi dibuat)
- Pas Photo ukuran 4x6: 4 lembar, latar merah
- Surat Pengantar dari Polsek
- Selanjutnya tunggu saja hingga petugas memanggil nama kita. Pengurusan SKCK akan jadi hari itu juga.
Demikian langkah-langkah serta persyaratan berkas yang harus dilakukan dan sisiapkan untuk mengurus SKCK di Kabupaten Soppeng. Tulisan ini berdasarkan pengalaman saya baru-baru ini. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillahirabbil`alamin.
7 Januari 2016.
Ditulis di: Makassar-BTP-TIEC,
31 Januari 2016.
Sejak kapan POLDA ada Di Soppeng...??
BalasHapusSetau Sya, POLDA itu cumn ada di Provinsi...
Hahaha.. sorryyy.. sorryyy.. for the mistake. Saya tidak tahu namanya yang kantor polisi di kabupaten itu apa.. Thanks for the comment & correction.
BalasHapus