Jumat, 16 Maret 2018

Memilih KPR dalam Bisnis Properti di Makassar

Bismillahirrahmanirrahim

Beberapa waktu lalu kakak saya sedang mencari rumah untuk ditinggali. Rencananya beliau mau membeli rumah sendiri, namun ada sesuatu yang masih membuatnya ragu. Di jaman sekarang dimana bisnis properti yang marak dan sangat mudah ditemui tentu tak sulit lagi untuk menemukan sebuah rumah. Yang masih sulit terkadang menemukan rumah yang cocok dengan selera terlebih lagi cocok dengan kantong.

Dengan perkembangan bisnis perumahan, banyak dari para developer bekerjasama dengan bank untuk menawarkan berbagai metode pembayaran rumah yang dianggap mudah dan tidak memberatkan. Salah satunya adalah dengan membayar melalui cicilan atau biasa disebut  KPR (Kredit Pemilikan Rumah). 

Karena pernah mendengar bahwa KPR yang ditawarkan oleh developer yang bekerja sama dengan bank cenderung mendekati riba, akhirnya saya pun mencoba mencari tahu. Ada tiga jenis KPR yang saat ini diterapkan dalam bisnis properti ini, diantaranya adalah:

  1. KPR Bank Konvensional. 
    • Dalam KPR ini terdapat tiga pihak yang melakukan transaksi yakni pihak pembeli, developer atau pengembang, dan bank. 
    • Untuk cicilan KPRnya cederung tidak tetap dan mengikuti suku bunga perbankan sehingga akan ada perubahan cicilan setiap bulannya berdasarkan kenaikan suku bunga. Awalnya cicilan terasa ringan karena suku bunga yang diberikan rendah, namun seiring berjalannya waktu suku bunga dapat naik drastis yang mengakibatkan kita harus membayar lebih mahal. Misalnya di tahun pertama kita membayar 2 juta rupiah, bisa jadi di tahun ke tiga kita harus membayar sebanyak 4 juta rupiah diakibatkan kenaikan suku bunga tadi. 
    • Biasanya rumah yang diperjualbelikan dijadikan jaminan
    • Adanya denda yang diterapkan jika telat bayar. Dalam perspektif islam, ini dilarang dan dikatakan riba karena memberikan tambahan pembayaran dari nilai yang telah ditetapkan.
    • Jika pembayaran mengadat atau tak mampu lagi membayar, maka diterapkan sistem sita dan KPR tidak dapat lagi dilanjutkan.
    • Jika melunasi sebelum waktunya maka ada sistem pinalti atau tambahan biaya lagi yang harus dikenakan dari harga jual-beli yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, terjadi lagi sistem riba di sini.
    • Adanya BI checking atau pengechekan keuangan calon pembeli dari pihak bank sehingga membutuhkan waktu. Misalnya bagi karyawan tetap akan lebih mudah untuk mendapatkan KPR ini dibandingkan karyawan kontrak. Bagi pengusaha harus melengkapi surat izin usaha dan laporan keuangan. Biasanya bagi usia lanjut 50 tahun ke atas tidak dapat membeli rumah melalui bank karena sudah melewati batas usia produktif. 
    • Memakai Asuransi, yang dalam pandangan islam masih dianggap asuransi. Asuransi syariah pun masih belum dianggap sepenuhnya syariah.[1]
  2. KPR Bank Syariah
    • KPR ini juga melibatkan tiga pihak dalam proses transaksi hiutang-piutangnya, yakni pembeli, developer, dan bank
    • Rumah yang diperjualbelikan dijadikan jaminan
    • Sistem cicilan cenderung flat atau tetap. Jadi dari awal proses jual beli sudah diberitahukan total harga yang harus dibayarkan dari metode cicilan. kemudian sisa hutang yang perlu dibayarkan dibagi berdasarkan jumlah bulan sesuai dengan masa hutang atau jumlah bulan yang telah ditetapkan.
    • Ada denda bagi yang telat melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan tidak disiplin dalam melakukan pembayaran. Denda tersebut tidak dimasukkan ke pendapatan bank, namun diperuntukkan untuk dana sosial. Hal ini mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
    • Tidak ada sita maupun pinalti dalam KPR ini
    • Menggunakan Asuransi Syariah
    • Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.
  3. KPR Syariah (Tanpa Bank)
    • Pihak yang melakukan transaksi hanya dua, yakni pembeli dan developer sebagai penjual rumah. 
    • Rumah yang diperjualbelikan tidak dijadikan jaminan
    • Sistem cicilan flat dan sedari awal sudah dibicarakan mengenai kesepakatan berapa cicilan yang harus dibayarkan perbulan hingga masa hutang berakhir. 
    • Tidak ada denda, tidak ada sita, dan tidak memakai asuransi. 
    • Tidak ada sistem pinalti. Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
    • Biasanya jika tidak mampu bayar, maka akan dilakukan musyawarah antara penjual dan pembeli. Jika masih tak mampu bayar maka akan ada musyawarah berikutnya, biasanya rumah tersebut akan dijual kembali. Jika sudah ada pembeli/terjual, uang yang sudah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan kepada pembeli pertama. Bisa juga seperti ini misalnya, pembeli memiliki sisa hutang 150 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 150 juta dan nilai 150 juta adalah hak pembeli.
Nah, ini beberapa informasi yang saya dapatkan setelah membaca beberapa artikel tentang KPR. Sekarang tinggal memilih KPR yang diinginkan. Sebagai umat muslim, tentu teman-teman akan memilih KPR yang terhindar dari riba. 

Saat ini di Makassar sudah ada developer yang menawarkan proses pembayaran KPR syariah. Kebetulan pas kemarin dapat info dari salah seorang teman saya. Salah satu hunian yang menawarkan proses ini adalah Hunian Cluster D'Onyx yang terletak di Perumnas Antang Blok 10 Jl. Kecaping Raya, Makassar. 

Waktu tanya-tanya sama beliau, saya jadi lebih tahu banyak juga tentang proses pembayaran properti KPR syariah. Apalagi yang ia tawarkan kemarin adalah hunian tanpa DP atau tanpa PANJAR. Jadi insya Allah akan terbantu sekali untuk memiliki hunian yang dapat dicicil tanpa riba. Teman-teman dapat menghubungi beliau di 0821-8809-7336. 

Untuk video ceramah dari ustadz Khaliq Basalah tentang properti dan riba dapat dinonton pada video berikut:






Referensi:
[1] http://www.atlantisshariarealty.com/2017/08/kpr-syariah-versus-kpr-perbankan.html
[2]https://kprsyariahindo.com/perbedaan-properti-syariah-vs-konvensional/

Alhamdulillahirabbil`alamin. Semoga bermanfaat.

Makassar-Landak Baru,


16 Maret 2018


1 komentar:

  1. Bermanfaat sekali infonya 👍, kpr syariah memang pilihan yang lebih baik yaa.

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir. Semoga bisa bermanfaat selalu :) Amin.
Jangan lupa komentarmu ya, karena komentarmu adalah semangatku untuk terus berbagi ^^)

Komentar yang mengandung SARA, link hidup, dan spamming akan dihapus ya.. Terima kasih atas perhatiannya :)